Tukang Bangunan dan Para Pekerja Berat Tetap Harus Puasa
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa tukang bangunan boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena pekerjaannya berat?
Jawaban:
Ini adalah salah kaprah yang ada di tengah masyarakat, yaitu bahwa para pekerja berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini anggapan yang keliru.
Perlu disadari bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).
Maka tidak boleh bermudah-mudahan meninggalkan puasa Ramadhan kecuali dengan berlandaskan kepada dalil syar’i yang menunjukkan ada udzur pada dirinya.
Para pekerja berat, seperti tukang bangunan, pekerja tambang, pekerja pengeboran minyak, dan semisalnya selama ia tidak memiliki udzur syar’i, seperti sakit, safar, tua renta, atau lainnya, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun andaikan di tengah hari ia merasa berat dan sakit, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha puasanya di hari lain. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhkan diri dari kebinasaan. Allah ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30).
Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh membiarkan bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ahmad no.2865, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).
Untuk kasus pekerja berat, Al-Allamah Nizhamuddin menyebutkan,
المُحترِفُ المُحتاجُ إلى نفقَتِه عَلِمَ أنَّه لو اشتغل بحِرفَتِه يلحَقُه ضَرَرٌ مُبيحٌ للفِطرِ، يَحرُمُ عليه الفِطرُ قبل أن يَمرَضَ
“Orang yang sangat butuh kepada penghasilan dan ia tahu bahwa jika ia bekerja (dalam kondisi puasa) maka ia akan terkena bahaya. Maka ia diharamkan untuk meninggalkan puasa sebelum ia merasakan sakit” (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 1/208).
Al-Buhuti rahimahullah juga menjelaskan:
وقال أبو بكر الآجري: مَن صنعَتُه شاقَّةٌ، فإن خاف بالصَّومِ تلفًا؛ أفطَرَ وقَضَى، إن ضَرَّه تركُ الصَّنعةِ، فإن لم يَضُرَّه تَرْكُها أثَمِ بالفِطرِ
“Abu Bakar Al-Ajurri mengatakan: orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir binasa ketika berpuasa, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha di hari lain. Ini jika meninggalkan pekerjaan akan membahayakan dia. Namun jika meninggalkan pekerjaan tidak masalah untuknya, maka ia berdosa jika meninggalkan puasa. ” (Kasyful Qana‘, 2/310).
Dari penjelasan Al-Ajurri ini juga kita dapati faedah bahwa pekerja berat yang boleh berbuka jika tidak kuat adalah jika ia tidak memiliki tabungan harta yang memadai. Dia harus bekerja untuk memenuhi penghidupannya.
Adapun jika seorang pekerja berat memiliki tabungan yang banyak dan memadai untuk penghidupannya, maka ia tidak boleh nekat bekerja berat di bulan puasa yang bisa membuat ia harus membatalkan puasanya.
Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38421-tukang-bangunan-dan-para-pekerja-berat-tetap-harus-puasa.html